PERSYARATAN PPDB
09 Jun 2021 2219 PERSYARATAN PPDB SMAN 6 BULUKUMBA 2021

JALUR ZONASI
Persyaratan Jalur Zonasi:
- Memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
- Ijazah SMP/sederajat/SKHU
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki Buku Rapor SMP/sederajat.
Ketentuan Jalur Zonasi:
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di provinsi Sulawesi Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tercatat di sistem data kependudukan sesuai dengan domisili mereka paling akhir 1 Juni 2020.
- Surat Keterangan Domisili hanya dapat digunakan oleh calon peserta didik baru yang pernah mengalami bencana alam dan atau bencana sosial.
- Surat keterangan domisili diterbitkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua Rukun Warga (RW) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa atau Camat setempat.
- Calon peserta didik baru yang mengalami bencana alam dan atau bencana sosial dibuktikan dengan Surat Keterangan Bencana/Rekomendasi Bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
- Bencana alam dan atau bencana sosial yang menjadi pertimbangan adalah yang terjadi 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2021/2022.
- Kuota adalah 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
JALUR AFIRMASI
Persyaratan Jalur Afirmasi:
- Memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
- Buku Rapor SMP/sederajat
Ketentuan Jalur Afirmasi:
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah.
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan calon peserta didik baru dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
- Kuota adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
- Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan calon peserta didik baru dalam Program Keluarga Harapan, maka sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan Dinas Sosial wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta mengeluarkan calon peserta didik dari sekolah walaupun sudah diterima jika terbukti memalsukan dokumen.
JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI
Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
- Memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
- Memiliki Surat Keputusan Pindah Tugas/Mutasi Orang Tua/Wali
- Memiliki Surat Keputusan Penempatan orang tua/wali di sekolah bagi anak Guru/Tenaga Kependidikan.
- Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Memiliki Buku Rapor SMP/sederajat
Ketentuan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti orang tuanya pindah tugas antar provinsi dan kabupaten/kota.
- Calon peserta didik baru yang melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah calon peserta didik baru yang menyelesaikan pendidikan SMP sederajat di tempat tugas lama orang tua/wali.
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2021/2022.
- Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik baru pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar/bekerja.
- Tempat orang tua mengajar dan atau bekerja di buktikan dengan Surat Keputusan Penempatan/Bertugas di Sekolah.
- Anak Guru yang dimaksud adalah anak dari Guru atau anak dari Tenaga Kependidikan baik yang berstatus PNS maupun Non PNS.
- Bagi orang tua yang berstatus sebagai wali wajib melampirkan Kartu Keluarga yang menunjukkan bahwa nama anak wali dimaksud tertera di dalam Kartu Keluarga.
- Calon peserta didik baru yang melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali merupakan calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah.
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Calon peserta didik baru pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali wajib memilih 3 (tiga) sekolah yang berada dalam dan ataupun di luar wilayah/zonanya.
- Anak guru dan atau anak tenaga kependidikan wajib memilih sekolah tempat orang tua mereka mengajar atau bekerja.
JALUR PRESTASI AKADEMIK
Persyaratan Jalur Prestasi Akademik:
- Memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
- Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
- Memiliki Buku Rapor SMP/sederajat.
Ketentuan Jalur Prestasi Akademik:
- Jalur Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi Akademik.
- Prestasi Akademik yang diperhitungkan adalah nilai Rapor SMP sederajat.
- Nilai rapor yang diperhitungkan adalah nilai semester I (pertama) – V (kelima) mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
- Kuota Jalur Prestasi Akademik adalah sisa kuota dari Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi Non Akademik.
- Calon peserta didik baru pada Jalur Prestasi Akademik wajib memilih 3 (tiga) sekolah yang berada dalam dan ataupun di luar wilayah/zonanya.
JALUR PRESTASI NONAKADEMIK
Persyaratan Jalur Prestasi Non Akademik:
- Memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
- Memiliki Sertifikat Kejuaraan.
- Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
- Memiliki Buku Rapor SMP/sederajat.
Ketentuan Jalur Prestasi Non Akademik:
- Jalur Prestasi Non Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi Non Akademik.
- Prestasi Non Akademik yang diperhitungkan adalah bidang:
- Hafiz Qur’an 5 Juz
- Olahraga;
- Seni Budaya;
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Pramuka;
- Palang Merah;
- Jurnalistik
- Keagamaan; dan
- Pencinta Alam
- Prestasi hasil kejuaraan/lomba dibuktikan dengan sertifikat/piagam dan atau medali.
- Hafiz Qur’an 5 Juz setara dengan juara 1 tingkat Internasional.
- Prestasi hasil kejuaraan/lomba yang diperhitungkan adalah perorangan/beregu dengan urutan sebagai berikut:
- Juara 1, 2 dan 3 tingkat Internasional
- Juara 1, 2 dan 3 tingkat Nasional
- Juara 1, 2 dan 3 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan
- Juara 1, 2 dan 3 tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan
- Sertifikat hasil kejuaraan/lomba di legalisir oleh:
- Bidang Olahraga : KONI/Induk cabang olah raga
- Bidang Seni dan Budaya : Penyelenggara
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi : Penyelenggara
- Pramuka : Kwarda/Kwarcab
- Palang Merah Remaja : PMI setempat
- Jurnalistik : Penyelenggara
- Keagamaan : Kemenag setempat
- Pencinta Alam : Penyelenggara
- Kuota Jalur Prestasi Non Akademik adalah 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Prestasi kejuaraan/lomba yang diperhitungkan adalah prestasi kejuaraan/lomba yang diperoleh selama calon peserta didik baru di SMP sederajat
- Calon peserta didik baru pada Jalur Prestasi Non Akademik wajib memilih 3 (tiga) sekolah yang berada dalam dan ataupun di luar wilayah/zonanya.
Share to :
×


