Hubungi via WhatsApp HALOO SEMUA CALON SISWA BARU SMAN 6 BULUKUMBA, PENDAFTARAN SISWA BARU DI SMA NEGERI 6 BULUKUMBA, MEMBUKA 4 JALUR PENDAFTARAN YAITU, JALUR ZONASI, JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA / WALI DAN JALUR PRESTASI (AKADEMIK DAN NON AKADEMIK). UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, BISA LIHAT PADA BANNER PPDB SEBELAH KANAN HALAMAN. TERIMA KASIH INFORMASI PENDAFTARAN
Hubungi Kami Instagram Facebook Youtube Channel Twitter Gmail

INFORMASI PENDAFTARAN

INFORMASI PENDAFTARAN

05 Jun 2020 948 Informasi pendaftaran ppdb 2020, sman 6 bulukumba, sma negeri 6 bulukumba

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU



A.  PENGUMUMAN PENDAFTARAN
1. Pengumuman pendaftaran adalah informasi yang memuat tentang, waktu  pendaftaran, persyaratan, prosedur  untuk  melakukan seleksi, menentukan hasil seleksi dan pendaftaran ulang.
2.  Pengumuman pendaftaran dapat diperoleh melalui:
  • Papan pengumuman Satuan Pendidikan;
  • Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
  • Kantor Dinas Pendidikan Provinsi.
3.  Situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan  alamat ppdb.sulselprov.go.id

B.  JADWAL PELAKSANAAN PPDB

C.  DAYA TAMPUNG

1.  Daya  tampung mengacu  pada jumlah  peserta  didik  yang  akan diterima  dalam 1  (satu)  rombongan  belajar,  dikalikan  dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia dikurangi jumlah peserta  didik yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya.
2.  Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar ditentukan sebagai berikut:
    a. SMA  sekurang-kurangnya  20  (dua  puluh)  dan  sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
    b. SMK  sekurang-kurangnya  15  (lima  belas)  dan  sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
    c. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar pada SLB untuk  setiap  kekhususan dalam Satuan Pendidikan sebagai  berikut:
1)  TKLB dan SDLB paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
2)  SMPLB  dan  SMALB  paling  banyak  8  (delapan)  peserta didik.
3.  Satuan  Pendidikan umum,  menerima  calon  peserta  didik  baru  berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas paling sedikit  1  (satu)  peserta didik  dalam 1 (satu)  rombongan  belajar  dengan  mempertimbangkan  ketersediaan  tenaga  pendidik  dan infrastruktur untuk mendukung pendidikan layanan khusus;
4.  Jika tenaga  pendidik  dan fasilitas pendukung untuk  pendidikan  layanan khusus terbatas, Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan kelompok kerja pendidikan inklusif;
5.  Informasi  daya  tampung  SMK  disertai  dengan  informasi tentang bidang/program/kompetensi keahlian yang berkaitan  dengan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan tahun 2018;
6.  Daya  tampung setiap  Satuan  Pendidikan ditentukan  melalui  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

D. PPDB SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)
Terdiri dari 4 (empat) Jalur Pendaftaran, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur  Perpindahan  Tugas  Orang  Tua/Wali  dan   Jalur  Prestasi.  Jalur Prestasi terbagi menjadi 2 (dua) Jalur, yaitu Jalur Prestasi Akademik dan 
Non Akademik. 
1. Jalur Zonasi
a.  Kuota  paling  sedikit  50%  (lima  puluh  persen)  dari  jumlah  peserta didik yang diterima oleh Satuan Pendidikan;
b.  Kuota Jalur Zonasi termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
c.  Menggunakan  sistem zonasi yang memperhitungkan jarak  terdekat dari  alamat domisili pada  Kartu  Keluarga  atau  Surat  Keterangan Domisili ke Satuan Pendidikan;
d.  Zonasi  Satuan  Pendidikan  adalah  wilayah  Kecamatan  dimana Satuan Pendidikan itu berlokasi, termasuk wilayah Kecamatan yang beririsan dengan wilayah Kecamatan Satuan Pendidikan tersebut;
e.  Zonasi Satuan  Pendidikan ditentukan oleh  Pemerintah  Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah  Kerja  Pengawas  Sekolah  (MKPS)  dan  disetujui  oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
f.  Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu)  tahun  sejak tanggal pendaftaran PPDB;
g.  Kartu keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun  Tetangga/Rukun  Warga  atau  dari  Lurah/Kepala  Desa/pejabat setempat  lain  yang  berwenang  menerangkan  bahwa peserta  didik yang  bersangkutan  telah  berdomisili paling  singkat  1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili;
h.  Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari orang tua/wali calon peserta  didik  baru  yang  menyatakan  bersedia  diproses  secara hukum apabila terbukti memalsukan domisilinya;
i.  Satuan  Pendidikan yang berlokasi di  daerah  perbatasan Provinsi, zonasi  dapat  dilakukan  berdasarkan  perjanjian  tertulis  yang ditandatangani antara Pemerintah Daerah;
j.  Jarak  dari  domisili  terdekat  ke  Satuan  Pendidikan dihitung menggunakan sistem teknologi informasi.

2. Jalur Afirmasi
a.  Kuota  paling sedikit 15% (lima  belas  persen) dari  jumlah  peserta didik baru yang akan diterima oleh Satuan Pendidikan;
b.  Jalur  pendaftaran  bagi  calon  peserta didik  baru  yang  berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
c.  Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan  keluarga  tidak  mampu  dari  Pemerintah  Pusat  atau Pemerintah Daerah;
d.  Bukti  keikutsertaan  dalam  program  penanganan  keluarga  tidak mampu  dari  Pemerintah  Pusat  atau  Pemerintah  Daerah  wajib dilengkapi  dengan Surat  Pernyataan dari  orang  tua/wali  peserta didik  yang  menyatakan  bersedia  diproses  secara  hukum  apabila terbukti  memalsukan  bukti  keikutsertaan  dalam  program penanganan  keluarga  tidak  mampu  dari  Pemerintah  Pusat  atau Pemerintah Daerah;
e.  Keikutsertaan calon peserta didik baru dalam program penanganan keluarga  tidak  mampu  dari  Pemerintah  Pusat  atau  Pemerintah Daerah dibuktikan  dengan  kepemilikan  Kartu  Program  Keluarga Harapan;
f.  Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi merupakan peserta didik  yang  berdomisili  di  dalam  dan  di  luar  wilayah  zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a.  Kuota paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah peserta didik baruyang akan diterima oleh Satuan Pendidikan;
b.  Jalur  pendaftaran untuk calon  peserta  didik  baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/walinya;
c.  Perpindahan  tugas  orang  tua/wali  dibuktikan  dengan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja;
d.  Masa berlaku Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja paling lama 1 tahun;
e.  Kuota Jalur  Perpindahan  Tugas  Orang  Tua/Wali dapat  digunakan untuk anak guru.
f.  Calon  peserta  didik  baru  yang  dapat  mendaftar  melalui  Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah mereka yang berdomisili di dalam dan atau di luar zonasi sekolah;

4. Jalur Prestasi
a.  Jalur Prestasi terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Jalur Prestasi Akademik dan Jalur Prestasi non-akademik;
b.  Kuota Jalur Prestasi Non-Akademik paling banyak 5% (lima persen) dan Kuota Jalur Prestasi  Akademik paling  banyak  25%  (dua  puluh lima persen);
c.  Jalur  Prestasi  Akademik  menggunakan nilai  rata-rata  dari akumulasi nilai rapor semester I sampai semester V;
d.  Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar melalui Jalur Prestasi akademik  dan  non-akademik  adalah  mereka  yang berdomisili  di dalam dan atau di luar zonasi sekolah;
e.  Prestasi  Non-Akademik  adalah  prestasi yang  diraih  dari kejuaraan, terutama  kejuaraan  yang  diselenggarakan  oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama;
f.  Kategori kejuaraan meliputi:
1)  Kejuaraan yang  diselenggarakan  oleh Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan meliputi :  Olimpiade  Sains  Nasional  (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN),  Kuis  Kihajar  (Kita Harus  Belajar),  Lomba  Motivasi Belajar  Mandiri  (Lomojari) dan Lomba Karya  Jurnalistik  Siswa Nasional (LKJS).
2)  Kejuaraan yang diadakan di luar Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa:
a)  sains (ilmu pengetahuan);
b)  teknologi tepat guna;
c)  seni dan budaya;
d)  olahraga;
e)  keagamaan;
f)  Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
g.  Pengesahan  sertifikat kejuaraan diatur dengan  ketentuan  sebagai berikut :
1)  Sertifikat kejuaraan yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan  di tingkat  Kabupaten/Kota,  disahkan oleh Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota setempat, tingkat  Provinsi, Nasional, dan/atau  Internasional disahkan oleh Cabang  Dinas Pendidikan Wilayah setempat;
2)  Sertifikat kejuaraan dalam bidang olahraga, disahkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga atau oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia  (KONI)  di  tingkat  Kabupaten/Kota/Provinsi  sesuai tingkat dengan kejuaraan;
3)  Sertifikat  kejuaraan  bidang  lainnya,  disahkan  oleh  panitia penyelenggara  atau  lembaga  terkait  yang  terlibat  dalam kejuaraan.
h. Satuan Pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi sertifikat dan  dapat menguji kompetensi  calon  peserta  didik baru sesuai kejuaraan yang diperolehnya;
i.  Hafiz Al Qur’an 5  (lima)  Juz menerima penghargaan yang setara dengan  peringkat  I  (pertama)  Internasional,  dibuktikan  dengan Sertifikat atau Surat Keterangan dari Kementerian Agama dan atau dari Lembaga Tahfiz Al Qur’an;
j.  Sertifikat prestasi dalam bidang keagamaan lainnya, disahkan olehkantor  Kementerian  Agama atau  Lembaga  Keagamaan  yang menyelenggarakan kejuaraan.

E.  PERSYARATAN PPDB SMA

1. Jalur Zonasi
a.  Memiliki Ijazah SMP/sederajat;
b.  Akta  Kelahiran  yang  menjelaskan  usia  paling  tinggi  21  (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
c.  Kartu  Keluarga  atau Surat  Keterangan  Domisili dari Rukun Tetangga/Rukun  Warga atau  dari  Lurah/Kepala  Desa  atau pejabat setempat lain yang berwenang.

2. Jalur Afirmasi
a.  Memiliki Ijazah SMP/sederajat;
b.  Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
c.  Kartu  Keluarga  atau  Surat Keterangan  Domisili  dari  Rukun Tetangga/Rukun  Warga atau  dari  Lurah/Kepala  Desa  atau pejabat setempat lain yang berwenang.
d.  Kartu Program Keluarga Harapan.

3. Jalur Prestasi
a.  Prestasi Akademik
-  memiliki Ijazah SMP/sederajat;
- Akta  Kelahiran  yang  menjelaskan usia  paling  tinggi  21  (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Menggunakan  nilai  rata-rata  dari  akumulasi  nilai  rapor semester I sampai semester V;

b.  Prestasi Non-Akademik
- Memiliki Ijazah SMP/sederajat;
- Akta  Kelahiran  yang  menjelaskan usia  paling  tinggi  21  (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Sertifikat kejuaraan tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a)  Memiliki Ijazah SMP/sederajat;
b)  Akta  Kelahiran  yang menjelaskan  usia  paling  tinggi  21  (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
c)  Surat Penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja;
d)  Kartu  Keluarga  atau  Surat  Keterangan  Domisili  dari  Rukun Tetangga/Rukun  Warga  atau  dari  Lurah/Kepala  Desa  atau pejabat setempat lain yang berwenang;
e)  SK terakhir orang tua/wali bagi anak guru.

f. TATA CARA PENDAFTARAN SMA
1.  Pendaftar  dapat  mengunjungi  laman  PPDB  Provinsi  Sulawesi Selatan di ppdb.sulselprov.go.id;
2.  setelah  mendaftar,  calon  peserta  didik  baru  dapat  melakukan verifikasi dengan  mengupload dokumen yang  diperlukan di url: ppdb.sulselprov.go.id. yang akan diterima oleh Satuan Pendidikan pilihan pertama;
3.  Pendaftar hanya memilih 1 (satu)  Jalur PPDB dari 4 (empat) Jalur, yaitu Jalur  Zonasi, Jalur  Afirmasi,  Jalur  Prestasi  dan  Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, selama pendaftaran;
4.  Pendaftar Jalur  Zonasi, harus memilih  3  (tiga) Satuan  Pendidikan di dalam zonasi domisili masing-masing;
5.  Pendaftar Jalur  Afirmasi, Jalur  Prestasi dan Jalur  Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali harus memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan di dalam dan atau di luar zonasi domisili masing-masing.

G. SELEKSI PPDB SMA 

1. Seleksi Jalur Zonasi
a.  Seleksi  calon  peserta  didik  baru Jalur  Zonasi,  dilakukan  dengan prioritas jarak terdekat dari alamat domisili ke Satuan Pendidikan dalam zonasi yang sudah ditentukan;
b.  Seleksi dilakukan  dengan  menggunakan  peringkat  jarak  yang diukur  menggunakan  sistem  teknologi  informasi  hingga  batas kuota;
c.  Jika jarak domisili calon  peserta  didik  dengan Satuan  Pendidikan sama,  maka  seleksi  untuk  pemenuhan  kuota/daya  tampung terakhir  menggunakan  usia  peserta  didik  yang  lebih  tua berdasarkan Surat Keterangan lahir atau Akta Kelahiran; 
d.  Teknologi  dan sistem Informasi  akan  menentukan calon peserta didik baru diterima pada Satuan Pendidikan terdekat dari domisilinya bukan berdasarkan urutan pilihan Satuan Pendidikan;

2.  Seleksi Jalur Afirmasi
a.  Seleksi calon peserta didik baru Jalur Afirmasi, dilakukan dengan prioritas  jarak  terdekat  dari domisili ke Satuan  Pendidikan dalam zonasi atau di luar zona;
b.  Seleksi  dilakukan  dengan  menggunakan  peringkat  jarak  yang diukur  menggunakan  sistem  teknologi  informasi  hingga  batas kuota;
c.  Jika  jarak domisili calon  peserta  didik  dengan Satuan  Pendidikan sama,  maka  seleksi  untuk  pemenuhan  kuota/daya  tampung terakhir  menggunakan  usia  peserta  didik  yang  lebih  tua berdasarkan Surat Keterangan lahir atau Akta Kelahiran;
d.  Teknologi  dan  sistem  Informasi  akan  menentukan  calon  peserta didik baru diterima pada Satuan Pendidikan terdekat dari domisili, bukan berdasarkan urutan pilihan Satuan Pendidikan;
e.  Sisa  kuota  Jalur  Afirmasi  ditambahkan  ke  dalam  kuota  Jalur Zonasi.

3.  Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a.  Seleksi  calon  peserta  didik  baru Jalur  Perpindahan  Tugas  Orang Tua/Wali,  dilakukan  dengan  prioritas  jarak  terdekat  dari domisili ke Satuan Pendidikan dalam dan di luar zonasi;
b.  Seleksi  dilakukan  dengan  menggunakan peringkat  jarak  yang diukur  menggunakan  sistem  teknologi  informasi  hingga  batas kuota;
c.  Jika  jarak domisili calon  peserta  didik  dengan Satuan  Pendidikan sama,  maka  seleksi  untuk  pemenuhan  kuota/daya  tampung terakhir  menggunakan  usia  peserta  didik  yang  lebih  tua berdasarkan Surat Keterangan lahir atau Akta Kelahiran;
d.  Teknologi  dan  sistem  Informasi  akan  menentukan  calon  peserta didik baru diterima pada Satuan Pendidikan terdekat dari domisili, bukan berdasarkan urutan pilihan Satuan Pendidikan;
e.  Sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ditambahkan ke dalam kuota Jalur Zonasi.

4.  Seleksi Jalur Prestasi

a.  Seleksi Prestasi Akademik
1)  Seleksi  yang  digunakan  untuk  Jalur  Akademik  adalah nilai rata-rata  dari akumulasi  nilai  rapor  SMP/sederajat semester  I sampai V;
2)  Jika  dalam  pemeringkatan  hingga  batas  kuota  terdapat beberapa calon peserta didik baru yang memiliki nilai rata-rata dari akumulasi nilai  rapor semester  I  sampai  V sama, maka peringkat selanjutnya didasarkan  pada  nilai rata-rata pada semester  I  sampai  V untuk mata  pelajaran Matematika,  IPA, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
3)  Jika rata-rata  nilai pada  semester  I  sampai  V untuk  mata pelajaran,  Matematika,  IPA,  Bahasa  Inggris  dan  Bahasa Indonesia sama,  maka seleksi  untuk  pemenuhan  kuota/daya tampung  terakhir  menggunakan  usia  peserta  didik  yang  lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran;
4)  Jika  di Satuan  Pendidikan pilihan  pertama  tidak memenuhi syarat,  pemeringkatan  selanjutnya  dilakukan  di  Satuan Pendidikan pilihan kedua;
5)  Jika pada Satuan  Pendidikan pilihan kedua tidak memenuhi syarat,  pemeringkatan  selanjutnya  dilakukan  di  Satuan Pendidikan pilihan ketiga;
6)  Sisa  kuota  Jalur Prestasi  Akademik ditambahkan  ke  dalam kuota Jalur Zonasi.

b.  Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik
1)  Seleksi  Jalur  Prestasi  Non  Akademik  didasarkan  pada pemeringkatan bobot capaian prestasi kejuaraan tertinggi yang diselenggarakan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan dan atau Kementerian Agama;
2)  Uji  kompetensi  dapat  dilakukan  oleh  panitia  PPDB  di Satuan Pendidikan  atau  bekerja  sama  dengan pihak/lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
3)  Prestasi Non Akademik didasarkan pada perolehan bobot hasil kejuaraan pada  tingkat  internasional,  Nasional,  Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dengan kriteria sebagai berikut:
4)  Jika bobot kejuaraan calon  peserta  didik  sama,  maka  seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran;
5)  Jika  di Satuan  Pendidikan pilihan  pertama  tidak  memenuhi syarat,  pemeringkatan  selanjutnya  dilakukan  di  Satuan Pendidikan pilihan kedua;
6)  Jika  pada Satuan  Pendidikan pilihan  kedua  tidak  memenuhi syarat,  pemeringkatan  selanjutnya  dilakukan  di  Satuan Pendidikan pilihan ketiga;
7)  Sisa kuota Jalur Prestasi Non Akademik ditambahkan ke dalam kuota Jalur Zonasi.


Share to :

×

DATA PENGUNJUNG